Judul: FILANTROFI ISLAM SEBAGAI LEGAL AID
Penulis: Nur Rohim Yunus, Mara Sutan Rambe, Erwin Hikmatiar, Gilang Rizki Aji Putra
Cover:

Dalam rangka pemberian keadilan sosial dan dukungan hukum bagi masyarakat prasejahtera, buku ini menelusuri besarnya pengertian zakat serta relevansinya dengan topik yang diangkat. Zakat tidak hanya sekedar kewajiban agama sesuai dengan keyakinan Islam, namun juga merupakan senjata sosial yang ampuh yang dapat membantu meminimalkan kesenjangan ekonomi dan memberikan akses keadilan bagi mereka yang membutuhkan.
Zakat tidak hanya memberikan dukungan finansial kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga berpotensi menjadi salah satu bentuk bantuan hukum, seperti yang penulis jelaskan. Buku ini mengambil pendekatan holistik untuk menunjukkan bagaimana zakat dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan orang-orang yang kurang beruntung secara finansial dengan akses terhadap sistem hukum.
Pembaca diperkenalkan dengan beragam program zakat yang berhasil memadukan fitur-fitur bantuan hukum, seperti bantuan hukum, pelatihan hukum, dan pemberdayaan masyarakat, melalui analisis komprehensif yang disajikan dalam artikel ini. Buku ini juga memberikan rekomendasi praktis bagi lembaga filantropi Islam dan organisasi masyarakat yang tertarik untuk mendirikan proyek serupa. Permasalahan dan peluang yang ada dalam penerapan program zakat sebagai bantuan hukum dibahas dalam buku ini.
Buku ini merupakan sumber ilmu pengetahuan bagi para praktisi, cendekiawan, dan pemangku kepentingan yang ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang potensi zakat sebagai wahana pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Informasi ini disampaikan melalui penyajian situasi dunia nyata dan studi literatur. Kesimpulannya, buku Filantropi Islam (Zakat) sebagai Legal Aid (Bantuan Hukum) Bagi Masyarakat Miskin ini mengajak pembaca untuk merenungkan betapa pentingnya peran zakat dalam membangun akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Zakat tidak hanya memberikan dukungan finansial kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga berpotensi menjadi salah satu bentuk bantuan hukum, seperti yang penulis jelaskan. Buku ini mengambil pendekatan holistik untuk menunjukkan bagaimana zakat dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan orang-orang yang kurang beruntung secara finansial dengan akses terhadap sistem hukum.
Pembaca diperkenalkan dengan beragam program zakat yang berhasil memadukan fitur-fitur bantuan hukum, seperti bantuan hukum, pelatihan hukum, dan pemberdayaan masyarakat, melalui analisis komprehensif yang disajikan dalam artikel ini. Buku ini juga memberikan rekomendasi praktis bagi lembaga filantropi Islam dan organisasi masyarakat yang tertarik untuk mendirikan proyek serupa. Permasalahan dan peluang yang ada dalam penerapan program zakat sebagai bantuan hukum dibahas dalam buku ini.
Buku ini merupakan sumber ilmu pengetahuan bagi para praktisi, cendekiawan, dan pemangku kepentingan yang ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang potensi zakat sebagai wahana pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Informasi ini disampaikan melalui penyajian situasi dunia nyata dan studi literatur. Kesimpulannya, buku Filantropi Islam (Zakat) sebagai Legal Aid (Bantuan Hukum) Bagi Masyarakat Miskin ini mengajak pembaca untuk merenungkan betapa pentingnya peran zakat dalam membangun akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Buku Bisa didapatkan di marketplace berikut:
Harga: Rp. 80.000,-
GRAMEDIA DIGITAL
GOOGLE PLAY BOOK





Tinggalkan Balasan