Judul: TEORI KONTEKSTUALISASI IJTIHAD: Implementasi Teori Dalam Ijtihad dan Taqlid Perspektif Perbandingan Madzhab
Penulis: Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA., MH.
Cover:

Buku ini hadir dari kegelisahan akademik yang telah lama penulis rasakan terkait dinamika pemikiran hukum Islam kontemporer. Di satu sisi, umat Islam dihadapkan pada kompleksitas persoalan kehidupan modern, mulai dari transformasi sosial, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan struktur negara, hingga globalisasi nilai dan budaya. Di sisi lain, respons hukum Islam terhadap perubahan tersebut kerap terjebak dalam dua kutub ekstrem: antara sikap tekstual-formalistik yang kurang responsif terhadap realitas, dan kecenderungan liberal yang berpotensi mengabaikan disiplin metodologis ushul fikih.
Dalam konteks itulah, kontekstualisasi ijtihad menjadi isu sentral sekaligus mendesak. Namun, penulis melihat bahwa wacana kontekstualisasi ijtihad sering kali dipahami secara simplistik, bahkan reduktif. Ia tidak jarang dipersepsikan sebagai upaya melepaskan diri dari tradisi mazhab, menegasikan otoritas ulama klasik, atau membenturkan ijtihad dengan taqlid secara dikotomis. Padahal, dalam tradisi ushul fikih klasik, hubungan antara ijtihad dan taqlid tidak pernah dibangun dalam kerangka pertentangan, melainkan dalam kerangka distribusi otoritas keilmuan yang proporsional dan fungsional.
Atas dasar itulah, buku ini disusun dan diposisikan sebagai buku pertama dalam rangkaian pembahasan besar tentang TEORI KONTEKSTUALISASI IJTIHAD. Buku ini bertujuan meletakkan fondasi teoretis dan metodologis bagi kontekstualisasi ijtihad yang tidak ahistoris, tidak anti-mazhab, dan tidak terlepas dari disiplin ushul f ikih. Penulis tidak bermaksud menawarkan teori yang tercerabut dari tradisi, melainkan berusaha mengekstraksi, merumuskan, dan mengaktualisasikan potensi kontekstualisasi yang sejatinya telah inheren dalam khazanah fikih dan ushul fikih klasik.
Buku Bisa didapatkan di marketplace berikut:
Harga: Rp. 170.000,-
GRAMEDIA DIGITAL
GOOGLE PLAY BOOK




Tinggalkan Balasan